By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 3 Petinggi Waskita jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > 3 Petinggi Waskita jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
Nasional

3 Petinggi Waskita jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun

admin
admin
Share
2 Min Read
Tiga petinggi Waskita Karya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel./Foto:Kejati Sumsel.
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kejati Sumatra Selatan telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari ketiga tersangka ini merupakan pejabat tinggi setingkat kepala divisi di PT Waskita Karya Tbk. (WSKT). Perinciannya, ketiga tersangka itu di antaranya T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Menurut Vanny, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat Waskita Karya itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024). Vanny menambahkan, modus dari ketiga tersangka ini yaitu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melakukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan proyek pembangunan LRT.

“Modus operandi, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000,” tambah Vanny.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

TAGGED: Kejaksaan Agung, Korupsi, PT Waskita Karya Tbk
admin September 25, 2024 September 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bapenda Makassar Hadiri Rakor TAPD, Bahas Optimalisasi Serapan Anggaran
Next Article Jajaran Bapenda Makassar Ikut Apel Pagi Perdana Pjs Wali Kota
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemerintah Kuwait Buka Peluang Kerja Sama Lintas Sektor di Makassar
Sulsel Desember 6, 2025
Tim Gabungan ‘Sapu Bersih’ Parkir Liar di Terowongan Ramayana Mall Panakkukang
Sulsel Desember 5, 2025
Pelantikan RT/RW Makassar Ditarget Akhir Desember 2025
Sulsel Desember 5, 2025
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel
Hukum Kriminal Desember 5, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?