Adapun, hingga kini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2,08 miliar. Uang tersebut diduga merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. Selain itu, kata Vanny, ketiga tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatera Selatan mencapai Rp1,3 trilliun.
Sumber: Bisnis.com