By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi
Hukum Kriminal

Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi

admin
admin
Share
2 Min Read
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi (kanan)./Foto: tangkap
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Polretabes Makassar mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi, masing-masing kasus kredit fiktif Bank BUMN, dana hibah pembangunan rumah ibadah dan jual beli aset negara.

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank BUMN, yaitu Bank BNI, selama periode 2016 hingga 2018. Indikasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp60.672.761.539,00.

Penyidik menyebutkan bahwa kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, telah diperiksa beberapa saksi, termasuk 3 orang dari Bank BNI, 3 orang dari PT. ST, dan 4 orang dari PT. TKM, serta ahli pengelolaan keuangan negara.

Kasus kedua menyangkut penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan dan rehabilitasi Masjid Nurul Dzikir yang berasal dari Sekretariat Daerah Kota Makassar pada tahun anggaran 2022.

Periklanan
Ad imageAd image

Indikasi total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2.000.000.000,00 yang diduga dilakukan oleh panitia pembangunan masjid.

Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli aset negara berupa tanah milik PT. KIMA yang dijual kepada PT. PAJ, dengan total kerugian negara mencapai Rp2.611.034.400,00. Direktur Utama PT. KIMA tahun 2007.

Ketiga kasus ini sebelumnya telah disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Polrestabes Makassar, yang dilaksanakan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (4/11/2024), lalu.

Dalam konferensi persintu, Kapolda Sulsel menyampaikan tiga kasus korupsi besar masih tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar, untuk selanjutnya diumumkan penetapan tersangka.

(**)

You Might Also Like

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

Viral Kaitkan Rudal Sejjil dengan ‘Bintang Berekor’, Netizen Hubungkan Konflik Timteng dengan Hadis Akhir Zaman

TAGGED: focus, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar
admin November 7, 2024 November 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Targetkan Grup Musik dalam Festival Musik
Next Article Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya
Religi Maret 5, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib dan Isya
Religi Maret 5, 2026
Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK
Metro Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?