Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu, 1 unit mobil, 1 unit ponsel milik korban, 1 unit ponsel milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras milik korban serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 338 KUHP , Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada kepolisian.
Editor: Hajji Taruna