Makassartoday.com, Makassar – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Takalar Syamsari Kitta-Haji Nojeng mengajukan permohonan ke pihak Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon Bupati Takalar, Firdaus Manye-Hengki di Pilkada Takalar 2024.
Permohonan diskualifikasi tersebut diajukan oleh Tim Hukum Syamsari Kitta-Haji Nojeng pada hari Rabu (20/11/ 2024). Surat permohonan tersebut telah diantar langsung dan diterima oleh Bawaslu Takalar dan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Permohonan diskualifikasi didasari oleh dugaan keterlibatan aparat ASN, kepala desa dan aparat lainnya untuk mendukung secara terbuka dan masif paslon Firdaus-Hengky.
Diketahui bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Takalar menerima sejumlah aduan tentang dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatnya serta aparat lainnya yang seharusnya netral dalam pilkada berdasarkan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami telah melaporkan camat, kepala desa dan aparat sipil negara lainnya kepada Bawaslu Takalar atas dugaan keberpihakan kepada paslon Firdaus-Hengky dan kami kecewa karena ternyata Bawaslu Takalar tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada untuk proses laporan kami, “ungkap Rusli, salah satu pelapor, Rabu (20/11/2024).
Dugaan masifnya keberpihakan dalam bentuk dukungan terbuka pejabat ASN, kades dan aparatnya serta aparat lainnya di Takalar kepada salah satu paslon diduga atas perintah atasan sehingga bisa dikategorikan terstruktur sistematis, dan masif (TSM).
“Perilaku mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73 yang menyatakan bahwa
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Syarifuddin Gassing dari lembaga kontrol dan pengaduan Elhan-RI sesaat setelah penyerahan laporan ke Bawaslu Takalar.
Hingga berita ini dilansir, pihak dari paslon Firdaus Manye-Hengki belum bisa dikonfirmasi perihal permohonan diskualifikasi tang dilayangkan Tim Hukum Paslon Syamsari Kitta-Haji Nojeng ke pihak Bawaslu Sulawesi Selatan.
Editor: Ariel