By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tim Hukum Paslon SK-HN Laporkan Ratusan Dugaan Pelanggaran TSM-Kolaboratif Pilkada Takalar ke Bawaslu Sulsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > Tim Hukum Paslon SK-HN Laporkan Ratusan Dugaan Pelanggaran TSM-Kolaboratif Pilkada Takalar ke Bawaslu Sulsel
Politik

Tim Hukum Paslon SK-HN Laporkan Ratusan Dugaan Pelanggaran TSM-Kolaboratif Pilkada Takalar ke Bawaslu Sulsel

admin
admin
Share
3 Min Read
Tim hukum SK-HN melaporkan ratusan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu Sulsel./Foto: riel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Syamsari Kitta dan H. Nojeng (SK-HN) secara resmi melaporkan ratusan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif, dan kolaboratif (TSM-Kolaboratif) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan tersebut disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim hukum yang terdiri dari 12 anggota.

Ramadhan, salah satu anggota tim hukum SK-HN, menyatakan bahwa mereka telah menghimpun bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah aparatur negara dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1, M. Firdaus Dg Manye dan Hengky Yasin.

“Kami memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga kepala desa. Semua bukti telah kami kaji, dan kami yakin bahwa pelanggaran TSM-Kolaboratif ini dapat dibuktikan,” ujar Ramadhan, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM-Kolaboratif dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil. Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini secara profesional,” tegas Ramadhan.

Bawaslu Provinsi Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.

Minta Paslon DM-HY Didiskualifikasi

Setelah melaporkan lebih dari 60 kasus dugaan keterlibatan pejabat dan aparat ASN, kades dan aparat desa serta oknum aparat kepolisian dalam memenangkan paslon No 1 DM HY ke Bawaslu Takalar dan Sulsel, Tim Hukum Paslon No 2, Sk-HN, Mirwan, SH mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Sulsel.

Permohonan diskualifikasi karena diduga kemenangan paslon nomor urut 01 karena dukungan aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif dari aparat yang seharusnya netral.

“Hari ini, kami ajukan permohonan diskualifikasi paslon no 1 dengan latar belakang masalah yang berbeda dari permohonan pertama,” ungkap Mirwan, SH di kantor Bawaslu Sulsel, usai menerima tanda terima penerimaan dokumen permohonan dari Bawaslu sulsel.

Mirwan, SH didampingi oleh ketua Dpd Gelora Takalar, Jussalim, Ketua DPC PBB Takalar Johan Nojeng dan Ketua DPD Perindo Takalar, Kamba Siriwa.

(**)

You Might Also Like

Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat

Golkar Makassar Bakal Buka Penjaringan Calon Ketua Pincam di 8 Kecamatan

KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwalkot Makassar 2024

Ucapkan Selamat ke Appi-Aliyah, Danny Pomanto: Setiap Masa Ada Pemimpinnya, Setiap Pemimpin Ada Masanya

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

TAGGED: Bawaslu Sulsel, Pilkada Takalar 2024
admin Desember 4, 2024 Desember 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dosen Teknik Sipil Unhas Meninggal Saat Menguji Calon Doktor
Next Article Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Makassar Hadiri FGD Tahap Dua RP2P Tahun 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?