Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menerapkan diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif di selama bulan Desember 2024.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, pihaknya menerapkan diskon hingga 50 persen untuk ketatapan PBB-P2 yang terutang hingga tahun 2012. Sementara untuk ketetapan PBB-P2 yang terutang tahun 2013 hingga 2023 ditetapkan diskon 20 persen.
“Penerapan diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 30 Desember 2024. Jadi bayarki pajakta’ dan dapatkan banyak keuntungan,” ujar Firman, Senin (9/12/2024).
Lanjut Firman, untuk penghapusan sanksi administratif, Bapenda Makassar menerapkan di lima jenis pajak, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanaj, Pajak Sarang Burung Walet dan PBB-P.
“Sayart dan ketentuan, pertama pengurangan pokok hanya diberikan kepada wajib pajak yang belum memperoleh pengurangan PBB-P lainnya. Kedua, penghapusan sanksi administratif atau denda diberikan jika pokok pajak yang terutang telah dibayar lunas,” jelas Firman.
(**)