Makassartoday.com, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan nilai kerugian negara Rp3,5 miliar.
Tersangka perempuan berinisial RAH sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama 81 saksi lainnya di ruang penyidik kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (10/12/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, RAH kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal 2 alat bukti.
Selanjutnya, tersngka RAH tersebut dijebloskan ke Rutan dengan mengenakan rompi tersangka korupsi. Penetapan RAH sebagai tersangka juga bagian dari persembahan pihak Kejati Sulsel dalam moentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi dan hari ini telah diperiksa 1 orang saksi dan ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka yaitu RAH,” ucap Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Semsntara untuk alasan penahanan tersangka RAH, kata dia, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Aspidsus menguraikan modus operandi dan perbuatan tersangka RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN yang ia sebut telah melakukan penyimpangan topengan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.
Tempilan pengajuan kredit, sambungnya, dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.
“Penyalahgunaan angsuran pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669 dan penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600 serat penyalahgunaan simpanan nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000,” urainya.
Bahwa atas lima modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683.
Editor: Ariel