By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Perayaan Natal 2024, Tempat Hiburan di Makassar Tutup Tiga Hari
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Perayaan Natal 2024, Tempat Hiburan di Makassar Tutup Tiga Hari
Sulsel

Perayaan Natal 2024, Tempat Hiburan di Makassar Tutup Tiga Hari

admin
admin
Share
1 Min Read
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muh Roem./Foto:dok
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/393/S. Edar/Dispar/XII/2024 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar diterbitkan pada Selasa 17 Desember 2024, tertuang tiga point penyampaian kepada seluruh pengusaha tempat hiburan.

Pertama, masing-masing kegiatan usaha (tempat hiburan) Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi untuk tutup paling lambat hari Selasa 24 Desember 2024.

Kedua, kegiatan usaha yang dimaksud tersebut dapat dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024 pada pukul 07.00 Wita.

Periklanan
Ad imageAd image

Ketiga, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Muh Roem, membenarkan Surat Edaran tersebut. ihaknya telah mengirimkan Surat Edaran ke semua pengelola tempat hiburan yang ada di Kota Makassar.

“Surat Edaran ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap Hari Raya Natal 2024. Surat Edaran juga mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) huruf b,” jelas Kadispar Makassar, Muh Roam, Senin (23/12/2]24).

Editor: Ismaniar

You Might Also Like

Produksi Gabah Sidrap Tembus Rp4,6 Triliun, Bupati Syaharuddin Alrif Pacu Cetak Sawah 5.000 Hektare

Update BMKG: Daftar Wilayah di Sulawesi Selatan yang Berstatus Waspada dan Siaga Longsor

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulsel 24 Februari – 1 Maret 2026, Waspada Hujan Sangat Lebat

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Peningkatan Curah Hujan Landa Sulsel di Akhir Februari 2026

Waspada Angin Kencang di Pesisir Sulsel, Ini Prakiraan Cuaca Lengkap 22 Februari 2026

TAGGED: Danny Pomanto, Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem, THM
admin Desember 23, 2024 Desember 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bentuk Dukungan Santri, YBM PLN Inisiasi Kegiatan Solidarity Food Truck dan Muzaki Mengajar di Maros
Next Article Nilai ‘Smart City’ Kota Makassar Naik Menjadi 3,64, Kadiskominfo: Bukti Komitmen pada Teknologi Berkelanjutan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Fiskal Bersama Dirjen Kemendagri
Metro Februari 24, 2026
Sembunyi di Dalam Rumah, Ular Piton di Hertasning Berhasil Dievakuasi Damkarmat dalam 6 Menit
Metro Februari 24, 2026
Kejaksaan Pasang Badan Buru Pengemplang Pajak di Sulsel
Hukum Kriminal Februari 24, 2026
Produksi Gabah Sidrap Tembus Rp4,6 Triliun, Bupati Syaharuddin Alrif Pacu Cetak Sawah 5.000 Hektare
Sulsel Februari 24, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?