Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/393/S. Edar/Dispar/XII/2024 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar diterbitkan pada Selasa 17 Desember 2024, tertuang tiga point penyampaian kepada seluruh pengusaha tempat hiburan.
Pertama, masing-masing kegiatan usaha (tempat hiburan) Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi untuk tutup paling lambat hari Selasa 24 Desember 2024.
Kedua, kegiatan usaha yang dimaksud tersebut dapat dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024 pada pukul 07.00 Wita.
Ketiga, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Muh Roem, membenarkan Surat Edaran tersebut. ihaknya telah mengirimkan Surat Edaran ke semua pengelola tempat hiburan yang ada di Kota Makassar.
“Surat Edaran ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap Hari Raya Natal 2024. Surat Edaran juga mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) huruf b,” jelas Kadispar Makassar, Muh Roam, Senin (23/12/2]24).
Editor: Ismaniar