Makassartoday.com, Makassar – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (8/11/2024).
Dalam aksinya, para mahasiswa meminta kepada lembaga DPRD Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal aktivitas pergudangan diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala.
Para demontsran tersebut datang dengan membawa poster berisi pernyataan sikap mereka, sambil melakukan orasi secara bergantian.
Anggota DPRD Kota Makassar yang hadir menerima aspirasi demonstran antaralain, Trisula Zulkarnain (F-Mulia), Meinssani Kecca (F-PPP), dr Fahrizal (F-PKB), dan Arifin Majid (F-Golkar).
Dalam pernyataan sikap mahasiswa, menyatakan gudang di Jalan Sembilan, diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan terkait pergudangan dan penjualan miras.
Adapun pernyataan sikap Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan:
- Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan RDP Terkait maraknya gudang dalam kota yang beraktivitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
- Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki Bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah kec. Bontoala.
- Tegakkan aturan Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
- Evaluasi kinerja Kadisperindag Kota Makassar.
(**)