Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Metro » Retribusi Anjlok Rp58 M, Pemkot Makassar Optimalkan Penagihan dan Potensi Pajak Baru

Retribusi Anjlok Rp58 M, Pemkot Makassar Optimalkan Penagihan dan Potensi Pajak Baru

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi melakukan penyesuaian target pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Daerah Kota Makassar ditetapkan terkoreksi turun sekitar Rp128 miliar atau 2,75 persen, dari semula Rp4,69 triliun lebih menjadi Rp4,56 triliun lebih.
Penurunan terbesar bersumber dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Retribusi Daerah yang merosot tajam hingga 33,25 persen atau berkurang sekitar Rp58 miliar. Selain itu, alokasi Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami penurunan signifikan sebesar 43,46 persen atau berkurang sekitar Rp151 miliar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rasionalisasi anggaran ini merupakan hasil evaluasi realistis terhadap perkembangan penerimaan daerah, perubahan alokasi transfer, serta kondisi kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun.

“Penyesuaian pendapatan tersebut menjadi dasar dalam melakukan penajaman struktur belanja dan pembiayaan daerah agar tetap berada dalam kemampuan fiskal Kota Makassar,” ujar Munafri saat menyampaikan jawaban Pemkot Makassar atas pemandangan umum fraksi DPRD Makassar pada Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Pria yang akrab disapa Appi ini menekankan bahwa evaluasi perubahan APBD tidak hanya berfokus pada nominal angka, melainkan pada efektivitas dan kebermanfaatan anggaran bagi warga Makassar.

“Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski retribusi tertekan, Pemkot Makassar memilih tidak menaikkan target Pajak Daerah yang diproyeksikan tetap stabil pada angka Rp2,05 triliun lebih. Untuk menutupi celah penerimaan, Pemkot akan mendorong serangkaian langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.

Strategi tersebut mencakup pemutakhiran basis data potensi pendapatan, pendataan objek pajak baru, penguatan penagihan dan pengawasan, optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, hingga perluasan digitalisasi transaksi non-tunai.

“Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib, dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan, serta kepastian hukum,” tambah Appi.

Terkait penurunan transfer antar-daerah, Pemkot Makassar akan memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Pusat agar hak transfer daerah dapat diterima tepat waktu dan tepat jumlah.

  • person
Bagikan Threads
expand_less