By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Nasional

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

admin
admin
Share
10 Min Read
Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK./Foto:Hms
SHARE

Jumlah Capres dan Cawapres

Selanjutnya, Mahkamah juga mempertimbangkan sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Meskipun dalam Putusan ini, Mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak. Sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.

Previous Page1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormat Total Dana Rp6 Triliun

TAGGED: Mahkamah Konstitusi
admin Januari 3, 2025 Januari 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkot Makassar Persiapkan Mitigasi Dini Hadapi Potensi Bencana Hidrometereologi
Next Article Pulang Kampung, Legislator Senayan Rudianto Lallo Tanam Padi di Lakkang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pasca Insiden Pembakaran, Sekretariat DPRD Makassar Ambil Langkah Darurat Lanjutkan Tugas Kelembagaan
Sulsel Agustus 31, 2025
KemenPANRB, Mendagri dan BKN Bahas Penanganan Korban Insiden Kantor DPRD Makassar
Sulsel Agustus 30, 2025
Appi Melayat ke Rumah Duka Korban Insiden Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Sulsel Agustus 30, 2025
Korban Meninggal di Insiden Pembakaran Kantor DPRD Makassar Bertambah
Sulsel Agustus 30, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?