By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN jadi PKKK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN jadi PKKK
Sulsel

DPRD Makassar Minta Pemkot Akomodir Seluruh Tenaga Non-ASN jadi PKKK

admin
admin
Share
3 Min Read
RPD Komisi A DPRD Makassar membahas kendala pada rekrutmen non-ASN dalam formasi PKKK, Rabu (15/1/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merumuskan Formasi rekrutmen non-ASN. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A, pada Rabu (15/01/2025)

Diketahui Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, merupakan tindaklanjut aspirasi dari pihak Barisan Muda Kesehatan Indonesia Perihal Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Tenaga Non-ASN Kesehatan Kota Makassar.

Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian, Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

“Kami minta dirumuskan formulasi kebijakan yang mengakomodir seluruh tenaga Non-ASN Pemerintah Kota Makassar, baik itu Kesehatan, Pendidikan, ataupun teknis,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi di rapat tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak lulus tes namun datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Meskipun aturan baru diberlakukan, namun masih ada tenaga non-ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja di bawah 2 tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap 1 dan 2, serta tidak terdaftar di database BKN.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.

Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Tapi ini hanya bagi mereka yang memenuhi ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1, atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Terakhir, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

(**)

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Andi Pahlevi, DPRD Makassar
admin Januari 15, 2025 Januari 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Inovasi Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Unhas Perkenalkan Vertikultur dan Pestisida Nabati dari Kulit Bawang
Next Article Polisi Ciduk Pelaku Pembusuran di Minasa Upa, Ini Motifnya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?