Makassartoday.com, Makassar – Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan anak panah (busur) yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, belum lama ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami telah mengidentifikasi tujuh orang yang memenuhi unsur pidana,” ungkap Kombes Pol Arya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 anak panah busur, 10 unit ponsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel.
Terkait motif, Kombes Pol Arya menjelaskan sementara diketahui pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena dendam lama.
“Motifnya sementara ini dendam lama. Saat korban sedang berkendara di jalan, mereka bertemu dan langsung menyerang,” ungkapnya.
(**)