Adapun enam tersangka lain yang saat ini ditahan Kejagung, masing-masing Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengurai peran tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ini. Berikut adalah kronologi bagaimana tujuh tersangka itu bisa merampok uang negara hingga ratusan triliun rupiah.
Berawal dari permintaan pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri
Korupsi ini berawal dari permintaan pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan pemerintah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di Dalam Negeri.