By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Nasional

Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

admin
admin
Share
8 Min Read
Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023./Foto: Dok. Kejaksaan Agung
SHARE

Makassarttoday.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara serta pemeriksaan 96 saksi dan dua ahli dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidk, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli dilansir dari Metrotvnews, Selasa (25/2/2025).

Kejagung menaksir kerugian negara akibat perbuatan lancung ini mencapai Rp193,7 triliun.

Periklanan
Ad imageAd image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.

12345Next Page

You Might Also Like

Resmi Naik! Cek Perincian Harga LPG Terbaru di Wilayah Sulsel

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Update Harga BBM 18 April 2026 di Sulawesi: Dexlite Tembus Rp24.150, Cek Rincian Lengkapnya!

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

TAGGED: Kasus Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung, Pertamina, PT Pertamina
admin Februari 25, 2025 Februari 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Makassar Rakor dengan Tim Transisi MULIA, Bahas 100 Hari Kerja
Next Article Dubes Kanada Dukung Sulsel jadi Pilot Project Ekonomi Hijau ICRAF
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel
Metro April 30, 2026
Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025
Bisnis April 30, 2026
Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik
Sulsel April 30, 2026
PDAM Makassar Identifikasi Penyebab Menurunnya Debit Air di Tallo dan Ujung Tanah
Metro April 30, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?