Selanjutnya, untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat atau mens rea antara penyelenggaraa negara.
“Yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan DMUT (daftar mitra usaha terseleksi) atau broker yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ,” kata Qohar.
Para tersangka juga disebut bersekongkol menetapkan harga untuk mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan hal ini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actus reus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
“Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengondisikan pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.
Qohar membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Kemudian, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Lalu, mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Sementara itu, dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS membeli atau membayar untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax beroktan (RON) 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah BBM Pertalite Research Octane Number RON 90 atau lebih rendah.
Kemudian, dilakukan blending atau peningkatan kualitas produk di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.