By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Nasional

Sulap Pertalite jadi Pertamax, Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

admin
admin
Share
8 Min Read
Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023./Foto: Dok. Kejaksaan Agung
SHARE

Selanjutnya, untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat atau mens rea antara penyelenggaraa negara.

“Yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan DMUT (daftar mitra usaha terseleksi) atau broker yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ,” kata Qohar.

Para tersangka juga disebut bersekongkol menetapkan harga untuk mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan hal ini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actus reus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

“Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengondisikan pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.

Qohar membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Kemudian, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Lalu, mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Sementara itu, dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS membeli atau membayar untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax beroktan (RON) 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah BBM Pertalite Research Octane Number RON 90 atau lebih rendah.

Kemudian, dilakukan blending atau peningkatan kualitas produk di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Previous Page12345Next Page

You Might Also Like

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Digelar Terpisah Mulai 2029

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

TAGGED: Kasus Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung, Pertamina, PT Pertamina
admin Februari 25, 2025 Februari 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Makassar Rakor dengan Tim Transisi MULIA, Bahas 100 Hari Kerja
Next Article Dubes Kanada Dukung Sulsel jadi Pilot Project Ekonomi Hijau ICRAF
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Digelar Terpisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?