Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan penertiban kendaraan dinas (randis) di lingkup pejabat Pemkot Makassar.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, seusai dengan imbauan Wali Kota Makassar, bahwa setiap pejabat hanya dibolehkan menggunakan satu unit randis.
“Tadi beliau (wali kota) sampaikan, satu pejabat satu kendaraan. Nah ini yang berusaha kita tertibkan dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu ini akan dilaksanakan (penertiban),” ucap Dahklan usai menggelar kegiatan Penertiban Randis Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi, Sabtu (8/3/2025).
Dahklan menambahkan, para pejabat lingkup Pemkot Makassar yang menggunakan lebih dari satu randis nantinya akan ditarik kemudian didistribusikan kepada SKPD yang membutuhkan.
“Kemungkinan randis yang sudah kita tarik itu didistribusikan ke SKPD yang membutuhkan,” sambungnya.
Hanya saja, Dahklan belum bisa merinci pejabat mana yang saat ini memiliki lebih dari satu randis dan SKPD mana yang nantinya akan mendapatkan distribusi randis.
“Ini baru kita mulai. Nanti kira inventarisasi dulu, baru kita lihat SKPD mana yang membutuhkan,” pungkasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penggunaan randis harus sesuai dengan peruntukannya. Hal itu lantaran adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan randis di beberapa SKPD.
“Randis dibeli dengan uang negara, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan pemerintahan dan negara. Ada pejabat yang seharusnya hanya memiliki satu kendaraan, tapi menguasai lebih dari satu. Bahkan ada kendaraan yang tercatat atas nama seseorang, tetapi keberadaannya tidak jelas,” tegas Appi.
Selain itu, Appi menyoroti kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pejabat lama, padahal seharusnya dikembalikan setelah masa tugas berakhir.
“Ini bukan warisan. Setelah tugas selesai, kendaraan harus dikembalikan. Kami ingin memastikan semua aset bergerak ini tercatat dengan baik,” tegasnya.
Appi juga mengingatkan agar kendaraan dinas tetap menggunakan pelat merah dan tidak diubah ke pelat hitam tanpa alasan yang jelas.
(**)