Estimasi Besaran THR yang Bisa Diterima Pengemudi Ojol
Berdasarkan aturan dalam SE Kemnaker 2024, besaran THR pengemudi ojek online dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Dengan mengacu pada data survei Kemenhub tahun 2019, estimasi THR yang bisa diterima pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
Pengemudi Gojek
- Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 3 juta atau lebih.
- Estimasi THR: Rp 3 juta.
Pengemudi Grab
- Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
- Estimasi THR: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
Pengemudi Maxim
- Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
- Estimasi THR: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Jika pengemudi ojol bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diterima dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. Namun, angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru dari masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
THR Wajib Dibayar!
Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja berbasis layanan daring, termasuk pengemudi ojol dan kurir paket, dapat lebih terlindungi dan mendapatkan hak THR. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di sektor digital di Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com