By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya
Nasional

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi Kendaraan Dinas./Foto:int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk mobil operasional, hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk urusan pribadi atau keluarga.

​”Kendaraan dinas adalah aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh pajak rakyat. Menggunakannya untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas dan pelanggaran kode etik integritas ASN,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

Periklanan
Ad imageAd image

​Cakupan Larangan

​Dalam poin-poin SE tersebut, KPK merinci jenis kendaraan yang dilarang digunakan untuk perjalanan mudik, antara lain:
​Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kementerian dan lembaga pusat.

  1. ​Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten.
  2. ​Kendaraan Sewa yang dibiayai melalui anggaran instansi pemerintah.
  3. ​Kendaraan Roda Dua dan Empat yang menggunakan pelat nomor merah.

​Pengawasan dan Sanksi

​KPK meminta setiap pimpinan instansi dan kepala daerah untuk memperketat pengawasan internal di lingkungan masing-masing. Pimpinan diharapkan memastikan seluruh kendaraan dinas tetap terparkir di kantor selama masa cuti bersama, kecuali bagi unit kerja yang melakukan pelayanan publik selama hari raya.

​Penyalahgunaan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip akuntabilitas dan berpotensi memicu benturan kepentingan.

​Layanan Pengaduan Masyarakat

​Masyarakat yang menemukan adanya oknum ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi KPK:

​Portal JAGA: jaga.id
​WhatsApp: +62 811 1455 75
​Call Center: 198
​Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

​KPK berharap dengan adanya aturan yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat terus terjaga selama momentum hari raya.

You Might Also Like

Pemerintah Siapkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Diklaim Lebih Murah 40 Persen

Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

TAGGED: Kendaraan Dinas, KPK
admin Maret 19, 2026 Maret 19, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lebaran Lebih Awal, Sejumlah Jemaah di Makassar Gelar Salat Idulfitri Hari Ini
Next Article Bernostalgia, Bupati Syaharuddin Alrif Tutup Safari Ramadan di Masjid Tempatnya Pernah Jadi Imam Tarawih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bahas Sekolah Rakyat hingga Relokasi Nelayan, Pemkot Makassar dan Kemensos Matangkan Skema Cost Sharing
Metro Mei 4, 2026
Laporan OPD Mendadak, Pansus DPRD Makassar Pilih Tunda Bahas LKPJ Wali Kota 2025 
Metro Mei 4, 2026
Lampaui Target, Pajak Hiburan Makassar Tembus Rp12 Miliar di April 2026
Metro Mei 4, 2026
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Metro Mei 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?