Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk mobil operasional, hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk urusan pribadi atau keluarga.

​”Kendaraan dinas adalah aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh pajak rakyat. Menggunakannya untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas dan pelanggaran kode etik integritas ASN,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

​Cakupan Larangan

​Dalam poin-poin SE tersebut, KPK merinci jenis kendaraan yang dilarang digunakan untuk perjalanan mudik, antara lain:
​Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kementerian dan lembaga pusat.

  1. ​Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten.
  2. ​Kendaraan Sewa yang dibiayai melalui anggaran instansi pemerintah.
  3. ​Kendaraan Roda Dua dan Empat yang menggunakan pelat nomor merah.

​Pengawasan dan Sanksi

​KPK meminta setiap pimpinan instansi dan kepala daerah untuk memperketat pengawasan internal di lingkungan masing-masing. Pimpinan diharapkan memastikan seluruh kendaraan dinas tetap terparkir di kantor selama masa cuti bersama, kecuali bagi unit kerja yang melakukan pelayanan publik selama hari raya.

​Penyalahgunaan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip akuntabilitas dan berpotensi memicu benturan kepentingan.

​Layanan Pengaduan Masyarakat

​Masyarakat yang menemukan adanya oknum ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi KPK:

​Portal JAGA: jaga.id
​WhatsApp: +62 811 1455 75
​Call Center: 198
​Email: [email protected]

​KPK berharap dengan adanya aturan yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat terus terjaga selama momentum hari raya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less