Makassartoday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Penangkapan ini menuai sorotan tajam lantaran Hery baru saja menjabat selama enam hari setelah dilantik pada 10 April lalu.
Hery dikeyahui telah menjadi tersangka pada Kamis (16/4/2026) Dengan tangan terborgol, Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas korps Adhyaksa dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Hery dalam sengkarut tambang nikel.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif hari ini, penyidik pada Jampidsus berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan dalam tata kelola niaga pertambangan nikel di beberapa wilayah strategis selama periode 2013 hingga 2025,” ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers singkat di Kejagung.
Anang menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang yang dilakukan Kejagung terhadap kerugian negara di sektor sumber daya alam.
”Kami tidak melihat jabatan seseorang, melainkan pada perbuatannya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mengingat perkara ini memiliki eskalasi kerugian negara yang cukup besar,” tegas Anang.
Dilansir dari berbagai sumber, Hery Susanto terpantau mendatangi Gedung Bundar sejak Kamis pagi. Menariknya, ia dilaporkan sempat terlihat mengenakan kaos berlogo PLN saat pertama kali tiba di kantor Kejaksaan sebelum akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hery Susanto merupakan bagian dari jajaran pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang baru saja diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pekan lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum ketuanya. Kejagung sendiri masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tambang nikel tersebut.

