By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Nasional

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

admin
admin
Share
2 Min Read
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung./dok Metro TV
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Penangkapan ini menuai sorotan tajam lantaran Hery baru saja menjabat selama enam hari setelah dilantik pada 10 April lalu.

​Hery dikeyahui telah menjadi tersangka pada Kamis (16/4/2026) Dengan tangan terborgol, Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas korps Adhyaksa dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Hery dalam sengkarut tambang nikel.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif hari ini, penyidik pada Jampidsus berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan dalam tata kelola niaga pertambangan nikel di beberapa wilayah strategis selama periode 2013 hingga 2025,” ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers singkat di Kejagung.

Periklanan
Ad imageAd image

​Anang menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang yang dilakukan Kejagung terhadap kerugian negara di sektor sumber daya alam.

​”Kami tidak melihat jabatan seseorang, melainkan pada perbuatannya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mengingat perkara ini memiliki eskalasi kerugian negara yang cukup besar,” tegas Anang.

Dilansir dari berbagai sumber, ​Hery Susanto terpantau mendatangi Gedung Bundar sejak Kamis pagi. Menariknya, ia dilaporkan sempat terlihat mengenakan kaos berlogo PLN saat pertama kali tiba di kantor Kejaksaan sebelum akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan.

​Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hery Susanto merupakan bagian dari jajaran pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang baru saja diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pekan lalu.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum ketuanya. Kejagung sendiri masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tambang nikel tersebut.

You Might Also Like

Cekcok Uang Berujung Maut, Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Makassar Diringkus Polisi

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Cemburu Buta Berujung Pidana: Pemuda di Makassar Hantam Wajah Pacar Pakai Helm Hingga Lebam

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pertalite dan BioSolar Tidak Naik, Ini Prediksi Harga BBM di Sulsel 1 April 2026

TAGGED: focus, Kejaksaan Agung, Korupsi, Ombudsman RI, Ombudsman Sulsel
admin April 16, 2026 April 16, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Evaluasi Triwulan I, Wali Kota Makassar Sentil OPD yang Cuma Kejar Serapan Anggaran
Next Article Perkuat Visi Kebangsaan, Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Kursus Kepemimpinan di Lemhannas RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perkuat Visi Kebangsaan, Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Kursus Kepemimpinan di Lemhannas RI
Metro April 16, 2026
Evaluasi Triwulan I, Wali Kota Makassar Sentil OPD yang Cuma Kejar Serapan Anggaran
Metro April 16, 2026
Realisasi Anggaran Masih Tipis, Wali Kota Makassar Warning SKPD: Jangan Hanya Jago Berencana!
Metro April 16, 2026
Legislator Makassar Ingatkan Warga Tak Abaikan Akta Kematian, Bisa Picu Masalah di Pemilu!
Metro April 15, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?