Makassartoday.com, Makassar – Cemburu berujung jeruji besi. FH (23), seorang pemuda di Makassar, ditangkap polisi usai menganiaya kekasihnya sendiri secara brutal.
Aksi kekerasan ini dipicu masalah klasik, yakni cemburu buta.
Peristiwa bermula saat FH mendatangi kos korban, FT (18), di kawasan Rappocini. Tanpa dialog, FH langsung naik pitam. Ia mencurigai FT menjalin hubungan dengan pria lain.
”Pelaku tanpa banyak bicara langsung menganiaya dengan tangan kosong dan menghantamkan helm ke wajah korban,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).
Hantaman keras helm tersebut meninggalkan bekas luka nyata:
Pipi: Luka lebam membiru.
Dahi: Mengalami bengkak serius.
Status: Korban telah menjalani visum untuk bukti hukum.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat. FH nyaris melarikan diri saat polisi mengepung kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Jumat (2/4).
”Pelaku ditangkap saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya,” tambah Wahiduddin.
FH kini resmi mendekam di sel tahanan. Ia tak lagi bisa menghindar dari konsekuensi hukum. Polisi menjeratnya dengan: Pasal: 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Akibat gagal mengontrol emosi, FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

