Pelaku Pembobol Brankas Masjid Al Markaz Dibekuk Polisi
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Pelarian AF (19), pelaku pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz Al Islami Makassar, akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus pemuda tersebut di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah sempat buron usai beraksi pada 6 Agustus 2026 lalu.
Pengungkapan kasus yang merugikan pihak yayasan hingga Rp75 juta ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasipropam AKP Setya Budy, dan Kasi Humas AKP Djafar Ahmad di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Kombes Pol. Arya Perdana mengungkapkan bahwa proses penyelidikan awal sempat menghadapi hambatan lantaran rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Masjid Al Markaz kurang begitu jelas. Namun, berkat ketelitian penyidik dalam mencocokkan identitas dan rekam jejak digital pelaku, keberadaan AF akhirnya terdeteksi.
“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ujar Arya Perdana.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas membuntutinya hingga ke Kendari dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memburu keterlibatan pihak lain yang diduga ikut membantu aksi kejahatan AF.
“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” tegas Arya.
Atas perbuatannya membobol brankas dan menggondol puluhan juta rupiah, tersangka AF dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
- person

