By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan
Nasional

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fenomena mengejutkan di balik motif para koruptor di Indonesia. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tidak hanya digunakan untuk memperkaya keluarga, tetapi juga mengalir deras untuk membiayai gaya hidup wanita simpanan.

Contents
​Fenomena “Sisa Uang” dan Gaya Hidup​Modus Pencucian Uang (TPPU) PasifSiklus Korupsi dan Perselingkuhan

​Dalam sebuah diskusi publik yang digelar baru-baru ini, Ibnu menjelaskan bahwa tren ini menjadi salah satu modus dominan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Fenomena “Sisa Uang” dan Gaya Hidup

​Berdasarkan data KPK, sekitar 81% pelaku korupsi adalah pria. Ibnu memaparkan bahwa para pelaku ini biasanya sudah mencukupi kebutuhan keluarga inti, mulai dari rumah, pendidikan anak, hingga tabungan masa depan. Namun, besarnya nominal uang haram yang didapat membuat mereka mencari “saluran” lain.

​”Setelah istri tercukupi, anak sekolah lancar, bahkan sudah sedekah dan naik haji, uangnya masih sisa banyak. Akhirnya, sisa uang korupsi ini digunakan untuk membiayai wanita lain atau wanita simpanan,” ujar Ibnu.

Periklanan
Ad imageAd image

​Modus Pencucian Uang (TPPU) Pasif

​KPK menyoroti bahwa pemberian aset atau uang kepada pihak ketiga (dalam hal ini wanita simpanan) merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan agar sulit dilacak oleh otoritas keuangan seperti PPATK.

​Namun, Ibnu memberikan peringatan keras bahwa para penerima aliran dana tersebut tidak aman dari jeratan hukum. Mereka dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU.


  • ​Risiko Hukum: Penerima yang mengetahui atau patut menduga uang berasal dari tindak pidana dapat dijerat pasal penadahan atau pencucian uang.

  • ​Penyitaan Aset: Semua pemberian, mulai dari perhiasan, mobil, hingga properti, dapat disita oleh negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery).

Siklus Korupsi dan Perselingkuhan

​Lebih lanjut, pimpinan KPK tersebut menjelaskan adanya hubungan timbal balik yang berbahaya antara perilaku koruptif dan gaya hidup tidak sehat.

​”Korupsi sering kali memicu seseorang untuk berselingkuh karena merasa punya kekuatan finansial lebih. Di sisi lain, tuntutan untuk membiayai gaya hidup mewah wanita simpanan tersebut juga kerap menjadi alasan seseorang kembali melakukan korupsi,” tambahnya.

Melalui pengungkapan ini, KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi gaya hidup tidak wajar (LHKPN) para pejabat publik sebagai langkah deteksi dini tindak pidana korupsi.


You Might Also Like

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

TAGGED: Korupsi, KPK
admin April 21, 2026 April 21, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Makassar Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan
Next Article Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas, Pedagang di Tepi Jalan Pasar Pannampu Ditertibkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tiga Terminal di Makassar Siap Berbenah: Lebih Estetik, Tertib dan Modern
Metro April 21, 2026
Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas, Pedagang di Tepi Jalan Pasar Pannampu Ditertibkan
Metro April 21, 2026
Wali Kota Makassar Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan
Metro April 21, 2026
Bukan Demo di Jalan, May Day 2026 di Makassar Bakal Dikemas jadi Festival di Karebosi
Metro April 20, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?