Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi selama 10 hari pertama bulan Ramadhan 1446 H, dengan mengamankan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 13 lainnya masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaoddang Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
“Ini kaitannya dengan kejadian selama 10 hari di bulan ramadan ini ada kejadian panah busur, penganiayaan dan ada juga yang bawa senjata tajam parang,” ucap Kapolrestabes Makassar.
Akibat aksi ini, delapan orang menjadi korban, termasuk seorang anggota polisi serta warga sipil yang mengalami luka-luka.
“Pelaku tersebut kami kenakan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat” tegas Kapolrestabes Makassar.
(**)