Makassartoday.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Appi mengatakan, anggaran THR bagi PNS dan PPPK lingkup Pemkot Makassar sudah siap dan tinggal dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Anggarannya ada. Besok itu tinggal di tandatangani Perwalinya. Jadi PNS dapat PPPK dapat (THR),” ujar Appi saat ditanya wartawan di Balaikota Makassar, Jalan Jendral Ahamad Yani, Senin (17/3/2025).
Adapun total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK tahun ini, kata Appi mencapai Rp60 miliar.
Sementara untuk THR bagi tenaga kontrak alias Laskar Pelangi diserahkan ke masing-maisng SKPD.
(**)