By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Pemberi Berubah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Pemberi Berubah
Hukum Kriminal

KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Pemberi Berubah

admin
admin
Share
2 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru terkait gratifikasi. Ada 5 (lima) poin perubahan yang diatur.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun perubahannya sebagai berikut:

  1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
  • Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi
  • Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun)
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 300.000/pemberi, terbaru aturan ini dihapus
  1. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja
    Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
  2. Penandatanganan SK Gratifikasi
    Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
  3. Tindak lanjut Kelengkapan Laporan
    Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor.
  4. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam aturan terbaru ada 7 (tujuh) tugas yang dikerjakan Unit Pengendalian Gratifikasi, sebagai berikut:

Periklanan
Ad imageAd image
  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

(Sumber: mahkamahagung.go.id)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Menkes Ungkap Temuan Miris: 1.824 Orang Terkaya RI ‘Numpang’ BPJS Gratisan dari Negara

Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!

Misteri Perahu Kosong di New Port Pelindo, Tim SAR Kerahkan Drone Cari Nelayan Hery

Sisi Lain Winda Can: Antara Fenomena Viral ‘Botol Parfum’ dan Jejak Digital yang Tak Terhapus

Eca Aura Buka Suara Soal Tabung Whip Pink di Rumahnya

TAGGED: focus, KPK
admin Januari 29, 2026 Januari 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Proyek PSEL Makassar Masih Menunggu Kajian dan Jaminan Lingkungan
Next Article Ketua DPRD Supratman: Silaturahmi Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Bangun Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tren Busana Muslim 2026 yang Lebih Personal dan Berkelanjutan
Fashion Februari 11, 2026
Darurat Kesehatan Mental: KPAI Catat 26 Kasus Anak Bunuh Diri Sepanjang 2025
Nasional Februari 11, 2026
Wamendagri Bima Arya Puji Gebrakan Satu Tahun Kepemimpinan Munafri Arifuddin di Makassar
Metro Februari 11, 2026
Satlantas Polrestabes Makassar Bagi-bagi Helm di Apel Ojol Kamtibmas
Metro Februari 11, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?