By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor Kejaksaan Negeri Barru./Foto: dok
SHARE

Makassartoday.com, Barru — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas ganda dengan inisial ANS di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru hanya menuntut terdakwa AB (71) dengan hukuman tiga tahun penjara. Keputusan tersebut dikecam luas oleh masyarakat dan organisasi disabilitas karena dinilai tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan.

Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Sulsel menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan rendahnya komitmen institusi kejaksaan dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam merumuskan tuntutan, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan perempuan dengan disabilitas fisik dan intelektual. Korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak-anak,” ujar Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud, dalam siaran persnya, Minggu (18/5/2025).

Faluphy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban yang berusia 19 tahun memiliki empat lapis kerentanan: sebagai perempuan, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan tingkat kematangan mental yang setara anak-anak.

Tuntutan JPU juga sempat dipertanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Imelda SH saat persidangan. Dalam interupsinya, hakim mempertanyakan dasar tuntutan yang dianggap janggal.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ujar hakim Imelda dengan nada tegas.

Faluphy menegaskan bahwa JPU seharusnya merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun. Bahkan, Pasal 14 UU TPKS menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas harus dikenai pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal.

“Tuntutan tiga tahun ini jelas mengabaikan ketentuan UU dan rasa keadilan publik. Ini bukan hanya keputusan personal JPU, tapi keputusan institusional karena melalui mekanisme berjenjang di internal kejaksaan,” ujarnya.

PPDI Sulsel pun secara tegas mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru karena diduga melanggar ketentuan normatif dan mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Negara wajib memastikan keadilan bagi korban disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 hingga 47 UU TPKS. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tutup Faluphy.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan dalam pada Selasa 20 Mei 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Buronan Kejari Jayapura Diciduk di Makassar

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

Tiga Rumah Terbakar di Jalan Rajawali Lorong 13

TAGGED: Disabilitas, focus, Kejari Barru
admin Mei 18, 2025 Mei 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pertina Sulsel Kirim Atlet di Kejuaraan Tinju Dunia Thailand Open 2025
Next Article Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

DPRD Kendari Pelajari Sistem Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Makassar
Sulsel Desember 4, 2025
Pemkot Makassar Raih Golden Trophy Top Digital 2025 di Tingkat Nasional
Sulsel Desember 4, 2025
Appi Minta RT Pemenang Rangkul yang Kalah
Sulsel Desember 4, 2025
Tumpang Tindih Kewenangan Perparkiran di Makassar, Appi Minta Penyempurnaan Regulasi
Sulsel Desember 2, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?