By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Soal Dugaan Pelanggaran PT Primafood Internasional, DPRD Makassar Minta Verifikasi Lapangan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Soal Dugaan Pelanggaran PT Primafood Internasional, DPRD Makassar Minta Verifikasi Lapangan
Sulsel

Soal Dugaan Pelanggaran PT Primafood Internasional, DPRD Makassar Minta Verifikasi Lapangan

admin
admin
Share
1 Min Read
Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar saat menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran PT Primafood Internasional, Rabu (28/5/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk respons atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak), yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional, Rabu (28/5/2025).

Dalam forum yang digelar di ruang Banggar, terungkap indikasi bahwa aktivitas operasional perusahaan diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia meminta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas perusahaan.

(**)

Periklanan
Ad imageAd image

You Might Also Like

Jauh-Jauh Hari! Menhub Dudy Kumpulkan Stakeholder di Makassar, Matangkan Skenario Mudik Lebaran 2026

Petani Sidrap Full Senyum! Panen Raya di Tengah Puasa, Harga Gabah Tembus Rp7.300

Warkop Azzahrah dan RM Assauna Diberi Deadline Dua Pekan: Bayar Pajak atau Ditutup!

Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Sulawesi Selatan 27 Februari 2026

OJK Turun Tangan Bahas Klaim Asuransi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025

TAGGED: DPRD Makassar
admin September 14, 2025 Mei 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Next Article Makassar Masuk Kota Rendah Indeks Toleransi, FKUB Dorong Penguatan Regulasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Sentil Kinerja Direksi Perusda: Ramadan Bukan Alasan Pelayanan Turun
Metro Februari 27, 2026
Akhiri Polemik Tanpa Gesekan, Wali Kota Appi Susun Strategi Ambil Alih Pasar Butung
Metro Februari 27, 2026
Harapan Buruh Memiliki Hunian Layak Segera Terwujud
Nasional Februari 27, 2026
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Makassar, Sabtu 28 Februari 2026
Religi Februari 27, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?