By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Suami Fenny Frans Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Skincare Merkuri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Suami Fenny Frans Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Skincare Merkuri
Hukum Kriminal

Suami Fenny Frans Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Skincare Merkuri

admin
admin
Share
2 Min Read
Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), usai jalani sidang, Selasa (3/6/2025)./Foto: tangkapan layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

5 Warga Gowa Yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan Berhasil Ditemukan

5 Warga Gowa Dilaporkan Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan

Tim SAR Temukan Jenaza Lansia yang Terseret Arus Sungai di Sidrap

Pemkot Makassar Pastikan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, PN Makassar, Skincare Merkuri
admin Juni 3, 2025 Juni 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Universitas Hasanuddin jadi Tuan Rumah Program AFTECH INFINITY Goes to Campus 2025
Next Article Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha Fluktuasi, Appi: Tidak Terlalu Tinggi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Ultimatum Jukir Liar di Terowongan MP: Hentikan atau Ditindak!
Sulsel Desember 11, 2025
Makassar Terima Penghargaan Kategori Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
Sulsel Desember 10, 2025
5 Warga Gowa Yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan Berhasil Ditemukan
Sulsel Desember 10, 2025
Pulau Sulawesi Kehilangan 17.361 Hektare Tutupan Hutan, Bencana Ekologis di Depan Mata
Kampus Desember 10, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?