By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
Sulsel

Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu

admin
admin
Share
2 Min Read
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (15/7/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak, terutama dari kalangan tidak mampu.

Hal itu ditegaskan Ari, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (15/7/2025).
‎
‎Dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan akademisi ini, Ari menyampaikan bahwa salah satu ruh dari perda tersebut adalah menjamin pendidikan yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
‎
‎”Kami paham betul bahwa situasi saat ini dalam suasana penerimaan siswa baru, pendidikan adalah hak dasar. Pemerintah harus menjamin tidak ada satu pun anak di Kota Makassar yang putus sekolah karena persoalan biaya. Kita juga harus pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan beasiswa yang tepat sasaran,” ungkapnya.

Lanjut Legislator Fraksi NasDem Makassar ini juga mengkritisi pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau malah menyasar yang tidak tepat. “Saya akan terus memantau perkembangan penerimaan siswa baru dan menjamin bantuan pendidikan yang merata. Maka ke depan, saya akan memastikan anak mendapatkan pendidikan, dan pendataan lebih transparan,” katanya.
‎
‎Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd, dalam paparannya menyebut Perda Nomor 01 Tahun 2019 memberikan landasan kuat dalam perumusan program kerja dinas pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penguatan peran komite sekolah.
‎
‎”Dengan perda ini, kami memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Ini juga menjadi instrumen evaluasi kinerja satuan pendidikan di semua jenjang,” ujar Syarifuddin.
‎
‎Hal senada juga diungkapkan Kurniati, S.STP, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Makassar. Ia menekankan bahwa implementasi perda ini sangat penting di tingkat pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan karakter anak.

(**)

Periklanan
Ad imageAd image

You Might Also Like

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

TAGGED: DPRD Makassar
admin September 27, 2025 Juli 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Next Article Pemkot Makassar Operasikan Bus Sekolah Listrik Gratis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?