By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Nasional

Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

admin
admin
Share
3 Min Read
Menkeu, Sri Mulyani. (ist)
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan fiskal baru yang mewajibkan pedagang di toko online membayar pajak penghasilan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang berlaku bagi seluruh pedagang yang bertransaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Beleid tersebut menugaskan pihak lain, yakni penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang menggunakan layanan mereka.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),” bunyi Pasal 4, dikutip MPN Indonesia dari PMK 37 Tahun 2025, Selasa (15/7).

Dalam beleid dijelaskan, PMSE yang dimaksud mencakup pihak yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan, dan trafik pengakses tinggi sebagaimana ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Platform-platform ini akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

Hari Pahlawan, Purbaya: Sekarang Kita Berjuang Melawan Kemiskinan!

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

TAGGED: Direktorat Jenderal Pajak, Info Pajak, Sri Mulyani
admin Juli 15, 2025 Juli 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Andi Asminullah Jabat Plt Dewas Perumda Parkir Makassar
Next Article Dewan Minta Pemkot Makassar Jamin Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel Diduga Lindungi Oknum Legislator Barru Terduga Pelaku Asusila
Sulsel November 17, 2025
Dibahas Lebih Awal, APBD Pokok Makassar 2026 Diproyeksi Capai Rp5,1 Triliun
Sulsel November 17, 2025
Baru 2 OPD Terapkan Digitalisasi, Appi Target Hapus Sistem Manual Tahun Depan
Sulsel November 17, 2025
SEA Competition 2025 di Bosowa School, Hadirkan Empat Cabang Lomba
Sulsel November 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?