Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, yaitu penghasilan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Dijelaskan lebih lanjut, pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa, “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.”

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less