Modus Pura-pura Pesan 16 Bungkus Nasi Kuning, Pria di Makassar Sikat iPhone Pedagang
- calendar_month 17 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Aksi penipuan dan pencurian dengan modus baru meresahkan pedagang kecil di Kota Makassar. Seorang pria berinisial I (46) nekat mencuri telepon genggam milik seorang pedagang nasi kuning setelah terlebih dahulu berpura-pura memesan 16 bungkus makanan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini di kediamannya di Jalan Mallengkeri III, Kota Makassar, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Peristiwa pencurian ini bermula di warung korban bernama Ika Pramita Yurdaningsi (40) yang terletak di Jalan Tamalate IV, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (11/10/2026) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang wiraswasta mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong licik untuk mengelabui korbannya.
“Pelaku datang ke warung korban dan memesan nasi kuning sebanyak 16 bungkus. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, telepon genggam miliknya diletakkan di atas meja kayu di dalam warung,” ujar IPTU Ali Djras, Rabu (28/10/2026).
Melihat situasi aman dan korban yang tengah lengah, pelaku langsung mengambil satu unit iPhone 11 berwarna hitam berkapasitas 128 GB. Tak berlama-lama, pelaku kemudian kabur dari lokasi dengan dalih hendak mengambil uang untuk membayar pesanan nasi kuning tersebut.
Korban yang baru menyadari telepon genggamnya raib segera melarikan diri dari rasa bingung dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Rappocini guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras dan Panit I Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mallengkeri III.
Dalam interogasi awal, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit iPhone 11 warna hitam milik korban, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas kejadian ini, pihak Polsek Rappocini mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan pedagang, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Warga diingatkan untuk selalu menyimpan barang-barang berharga seperti telepon genggam di tempat yang aman, terutama saat sedang sibuk melayani pembeli.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
- person

