Pihak Kejari Makassar mendukung Pemkot dalam menertibkan dan memperbaiki tata kelola aset daerah.
Hal itu ditandai dengan penyerahan hasil penelusuran 49 unit kendaraan dinas dari total 51 unit yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Nauli Rahim Siregar menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan bersama antara pihaknya dan Pemkot Makassar untuk menertibkan aset yang selama ini dikuasai oknum atau tidak lagi berada dalam pengelolaan yang semestinya.
“Hasil penelusuran kami, dari total 51 unit kendaraan yang kami telusuri, 49 unit berhasil kami temukan secara fisik,” ungkap Nauli dalam keterangannya.
Kolaborasi dalam melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap 51 unit kendaraan dinas (randis) yang tercatat di lingkungan DPRD Makassar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 unit telah ditemukan secara fisik. Sebagian di antaranya sudah dikembalikan. Namun, masih ada sejumlah kendaraan yang tidak lagi berada pada tempat semestinya.
Dijelaskan, penelusuran tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Dari 49 unit yang berhasil ditelusuri, sejumlah langkah tindak lanjut pun diambil sesuai kondisi dan status kendaraan. Terdapat 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang selanjutnya digunakan kembali pihak Sekretariat DPRD sebagai kendaraan operasional dan kendaraan jabatan resmi.
Sedangkan, sembilan unit ditemukan dalam kondisi rusak berat/tidak layak pakai. Nauli mengaku melakukan random sampling di tiga titik dan menemukan secara langsung kondisi fisik randis tersebut yang sudah tidak layak. Dokumentasi elektronik juga telah dikumpulkan sebagai bukti.
“Kemudian, dua unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pelepasan aset langsung dengan prosedur yang sah, khususnya oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
Selain itu kata dia, masih ada 1 unit tengah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status formal dan administratif kendaraan tidak lengkap, meskipun secara material diketahui pernah digunakan.
“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” tuturnya.
Tak hanya itu, adapun satu unit kenderaan lagi hingga kini masih dalam penelusuran, karena tidak ditemukan baik secara fisik maupun dokumen. Namun, Kejari menyatakan tetap optimis kendaraan ini akan terlacak, meski SKK memiliki batas waktu kerja tertentu.