Makassartoday.com, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas internasional dengan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan delapan orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang ditangani sejak Juli 2025.
“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Sabu seberat 13,3 kg ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa dari bahaya narkoba serta penghematan biaya rehabilitasi negara yang ditaksir mencapai Rp624 miliar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(**)