Makassartoday.com, Makassar – Keluarga Rusdamdiansyah (25), pengemudi ojek online yang diteriaki intel dan tewas dimassa dalam kerusuhan di Makassar pada 29 Agustus lalu, meminta Menko Yusril Ihza Mahendra agar tidak membebaskan tersangka. Mereka menegaskan para pelaku pengeroyokan harus dijatuhi hukuman setimpal, termasuk tiga tersangka anak di bawah umur yang kini ditahan di rumah aman.
“Kami mintanya pelaku dihukum seberat-beratnya. Katanya, ada anak kecil yang akan dibebaskan, kami tidak setuju. Jangan ada keringanan. Kami tidak ikhlas. Apalagi orang tua anak yang ikut mengeroyok itu juga tidak pernah datang meminta maaf. Tidak ada kata maaf. Almarhum sudah meninggal, sudah tidak ada,” kata sepupu korban, Rusni saat bertemu Yusril di Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Diketahui, salah satu poin ‘17+8 tuntutan rakyat’ yang digerakkan para influencer adalah pembebasan seluruh tersangka demo yang ditahan. Para tersangka sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat aksi anarkis, provokasi, penjarahan, perusakan fasilitas umum dan kendaraan, serta penyerangan petugas dengan lemparan batu dan bom molotov.
Baca Juga: Kantor DPRD Makassar Diamuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berjanji akan menegakkan keadilan di kasus kematian Rusdamdiansyah.
“Percayalah, pemerintah memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan. Kami akan mengawasi secara langsung agar tidak ada yang terlepas dari pertanggungjawaban hukum, khususnya bagi mereka yang perbuatannya telah menimbulkan korban jiwa,” kata Yusri seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Yusril pun menyampaikan dukacita yang mendalam sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum. Selain itu, ia turut menyinggung penanganan terhadap para tahanan demo yang masih berusia di bawah umur.
Dia menjelaskan, mekanisme pemindahan ke rumah aman bukan berarti membebaskan para tahanan anak dari proses hukum. Hal itu lantaran mereka tetap menjalani proses hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Anak. “Rumah aman hanya menjadi tempat khusus untuk menyesuaikan penanganan sesuai usia mereka,” ucap Yusril.
Editor: Ibrahim