By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: BGN Larang Makanan Ultra Proses di MBG, Wajib Utamakan Produk Lokal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > BGN Larang Makanan Ultra Proses di MBG, Wajib Utamakan Produk Lokal
Nasional

BGN Larang Makanan Ultra Proses di MBG, Wajib Utamakan Produk Lokal

admin
admin
Share
3 Min Read
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang./Foto: dok BGN
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penerapan larangan penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.

“Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Nanik dilansir dari Biro Hukum dan Humas BGN, Sabtu (27/9).

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG, yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.

Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.

Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat. “Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar,” lanjut Tigor.

Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.

“Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nanik S. Deyang, juga menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai dalam waktu satu bulan.

Dari total 9.406 SPPG, sebanyak 79 dapur bermasalah telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara tanpa batas waktu.

BGN juga telah membentuk tim investigasi untuk memastikan evaluasi berjalan menyeluruh, sehingga program MBG ke depan dapat terlaksana dengan lebih aman, bermutu, dan terpercaya bagi anak-anak Indonesia.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

Hari Pahlawan, Purbaya: Sekarang Kita Berjuang Melawan Kemiskinan!

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

TAGGED: Makan Bergizi Gratis
admin September 28, 2025 September 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Appi Bersama Pengurus GPIB Tanam Pohon Tabebuya di Jalan Perintis Kemerdakaan
Next Article Appi Harap Muslimat NU Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Nasional November 13, 2025
Bekisting Beton Proyek Masjid SMK 2 Makassar Ambruk Saat Pengecoran, Alumni Sebut Bisa Rusak Reputasi Sekolah
Sulsel November 13, 2025
Investor Singapora Tertarik Tanam Modal di Proyek Stadion Untia
Sulsel November 13, 2025
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
Nasional November 13, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?