Makassartoday.com, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penerapan larangan penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
“Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Nanik dilansir dari Biro Hukum dan Humas BGN, Sabtu (27/9).
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG, yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.
Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat. “Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar,” lanjut Tigor.
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.
“Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nanik S. Deyang, juga menyampaikan bahwa setiap SPPG wajib untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai dalam waktu satu bulan.
Dari total 9.406 SPPG, sebanyak 79 dapur bermasalah telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara tanpa batas waktu.
BGN juga telah membentuk tim investigasi untuk memastikan evaluasi berjalan menyeluruh, sehingga program MBG ke depan dapat terlaksana dengan lebih aman, bermutu, dan terpercaya bagi anak-anak Indonesia.
(**)