Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
Dari hasil koordinasi pihak Pemkot Makassar bersama pihak KPU Makassar di Balikota, pada Rabu (15/10/2025) siang, terungkap mekanisme pemilihan yang ditetapkan dalam juknis baru tersebut, memiliki perbedaan dengan mekanisme pemilihan sebelumnya.
Dalam junkis itu, ditetapkan mekanisme pemilihan Ketua RW dipilih oleh Ketua setiap Ketua RT yang berada wilayah. Adapun hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 Ketua RT 1 suara.
Baca Juga: Fraksi NasDem Makassar Soroti Juknis Baru Pemilihan Ketua RW
Sementara Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan atau orang lain.
Berkiut Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
- Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
- Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
- Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
- Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
- Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
- Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
- Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
- Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
- Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
- Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
- Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
- Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
- Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu
- Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
- Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
- Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
- Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Editor: Syafril R