By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah
Sulsel

Juknis Ditetapkan, Ketua RW Tidak Dipilih Langsung Warga Tapi Ketua RT yang Berbeda Wilayah

admin
admin
Share
4 Min Read
Wali Kota Makassar bersama Ketua KPU Makassar membahas Juknis Pemilihan Ketua RT/RW di Balikota, Rabu (15/10/2025)./Foto:Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

Dari hasil koordinasi pihak Pemkot Makassar bersama pihak KPU Makassar di Balikota, pada Rabu (15/10/2025) siang, terungkap mekanisme pemilihan yang ditetapkan dalam juknis baru tersebut, memiliki perbedaan dengan mekanisme pemilihan sebelumnya.

Dalam junkis itu, ditetapkan mekanisme pemilihan Ketua RW dipilih oleh Ketua setiap Ketua RT yang berada wilayah. Adapun hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 Ketua RT 1 suara.

Baca Juga: Fraksi NasDem Makassar Soroti Juknis Baru Pemilihan Ketua RW

Sementara Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan atau orang lain.

Berkiut Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
  • Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
  • Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
  • Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
  • Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
  • Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
  • Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
  • Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
  • Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
  • Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
  • Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
  • Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

  • Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
  • Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
  • Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu
  • Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
  • Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
  • Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
  • Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

  • Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
  • Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
  • Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
  • Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
  • Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
  • Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Editor: Syafril R

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar

Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Imbau Pemilihan RT/RW Bebas Intervensi

Dewan Warning Lurah dan Camat Tak Cawe-cawe di Pemilihan Ketua RT/RW

Rancangan APBD Makassar Tahun 2026 Masih Butuh Penyempurnaan

Ketua DPRD Makassar jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Guru ke-80

TAGGED: KPU Makassar, Munafri Arifuddin, Pemilihan RT/RW
admin Oktober 15, 2025 Oktober 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Libatkan KPU, Digelar November 2025
Next Article Parkir Berlangganan Diterapkan, Jukir di Makassar Bisa Terima Gaji Rp1,8 Juta per Bulan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan
Islam November 28, 2025
Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar
Sulsel November 28, 2025
Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Imbau Pemilihan RT/RW Bebas Intervensi
Sulsel November 27, 2025
Dewan Warning Lurah dan Camat Tak Cawe-cawe di Pemilihan Ketua RT/RW
Sulsel November 26, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?