“Jadi ketika kami hadir di sini, bukan berarti DPRD atau pemerintah daerah sedang dituduh, tetapi justru untuk memperkuat kesadaran dan pencegahan bersama,” jelasnya.
Berikut Poin Komitmen Antikorupsi Pimpinan Pemerintah Kota Makassar
Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk:
1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel.
2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya.
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi.
4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK).
5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran.
8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).