By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Sulsel

Pejabat Pemkot dan Pimpinan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

admin
admin
Share
7 Min Read
Wali Kota, Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Makassar menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi./Foto:Hms
SHARE

“Jadi ketika kami hadir di sini, bukan berarti DPRD atau pemerintah daerah sedang dituduh, tetapi justru untuk memperkuat kesadaran dan pencegahan bersama,” jelasnya.

Berikut Poin Komitmen Antikorupsi Pimpinan Pemerintah Kota Makassar

Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk:

1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel.

Periklanan
Ad imageAd image

2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya.

3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi.

4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK).

5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran.

8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    Previous Page123

    You Might Also Like

    Wali Kota Makassar Minta Camat Siaga, Atur Jadwal Kebersihan Urus Tumpukan Sampah Saat Libur Lebaran

    BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

    Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

    Ramadan di Makassar Diwarnai Teror Senjata Mainan, Wali Kota: Tak Boleh Dibiarkan!

    Ini Daftar 27 Pejabat Pemkot Makassar Baru Dilantik, Munafri Minta Tak Boleh Ada Program Menumpuk di Akhir Tahun

    TAGGED: DPRD Makassar, Pemkot Makassar
    admin Oktober 15, 2025 Oktober 15, 2025
    Share This Article
    Facebook Twitter Copy Link Print
    Previous Article ARA Harap Perumda Parkir Makassar Punya Kantor Yang Representatif
    Next Article Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!
    Leave a comment Leave a comment

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Periklanan
    Ad imageAd image

    Sosial Media Kami

    13.4k Followers Like
    1.7k Followers Follow
    182 Subscribers Subscribe

    Berita Terbaru

    Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol
    Nasional Maret 3, 2026
    Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK
    Nasional Maret 3, 2026
    Wali Kota Makassar Minta Camat Siaga, Atur Jadwal Kebersihan Urus Tumpukan Sampah Saat Libur Lebaran
    Metro Maret 3, 2026
    Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior
    Hukum Kriminal Maret 3, 2026
    Makassar TodayMakassar Today
    Follow US
    © Makassartoday 2023.
    • Redaksi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    Welcome Back!

    Sign in to your account

    Lost your password?