By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara
Hukum Kriminal

Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
SH, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Pallangga, turun dari mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol./Foto: tangkapan layar
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan SH, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pallangga, sebagai tersangka aksus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Jumat (14/11/2025).

SH ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah atas kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2023.

“Status SH dinaikkan menjadi tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi. Penetapan tersangka SH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka SH disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMPN 1 Pallangga periode tahun 2018 hingga 2023, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapun pasal yang disangkakan Penyidik Kejari Gowa yaitu, Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dilansir, SH belum mau memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang ia pimpin.

Editor: Ibrahim

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Respons Keluhan ‘Darurat Sampah’, Pemkot Makassar Bersihkan Kanal Pasar Terong

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Link Video ‘Teh Pucuk’ Diburu Netizen, Waspada Jebakan Bikin Data Pribadi Jebol!

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Korupsi Dana Bos
admin November 15, 2025 November 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seorang Kakek Dilaporkan Hilang di Hutan Panyikkokang, Tim SAR Turun Tangan
Next Article Pengurus JMSI Sulsel Resmi Dilantik, Himpun 35 Media Siber di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Lapak Liar di Pekuburan Panaikang Dibongkar, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi hingga Botol Lem
Metro Februari 15, 2026
Siklus Haid Tidak Lancar? Begini Panduan Ibadah Salat dan Puasa Menurut Ilmu Fiqih  
Health Februari 15, 2026
China Kalahkan AS dalam Balapan AI Video, ByteDance Luncurkan Seedance 2.0 yang Gemparkan Dunia
Tekno Februari 15, 2026
Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, Puluhan PKL di Mariso Ditertibkan
Metro Februari 15, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?