By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara
Hukum Kriminal

Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
SH, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Pallangga, turun dari mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol./Foto: tangkapan layar
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan SH, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pallangga, sebagai tersangka aksus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Jumat (14/11/2025).

SH ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah atas kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2023.

“Status SH dinaikkan menjadi tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi. Penetapan tersangka SH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka SH disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMPN 1 Pallangga periode tahun 2018 hingga 2023, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan Penyidik Kejari Gowa yaitu, Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini dilansir, SH belum mau memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang ia pimpin.

Editor: Ibrahim

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare

Puluhan Hektare Hutan Pinus Malino Habis Dibabat Pelaku Ilegal Loging

5 Warga Gowa Yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan Berhasil Ditemukan

5 Warga Gowa Dilaporkan Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan

Tim SAR Temukan Jenaza Lansia yang Terseret Arus Sungai di Sidrap

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Korupsi Dana Bos
admin November 15, 2025 November 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seorang Kakek Dilaporkan Hilang di Hutan Panyikkokang, Tim SAR Turun Tangan
Next Article Pengurus JMSI Sulsel Resmi Dilantik, Himpun 35 Media Siber di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar
Bisnis Desember 15, 2025
Macro Makassar Gelar HAMN 2025 di Samata
Citizen Jurnalis Desember 15, 2025
Fatma Wahyuddin Dorong DPW Makassar Hadirkan Program Searah Kebijakan Pemkot
Sulsel Desember 14, 2025
Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare
Sulsel Desember 13, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?