By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Camat dan Lurah Diminta Netral di Pemilihan Ketua RT/RW
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Camat dan Lurah Diminta Netral di Pemilihan Ketua RT/RW
Sulsel

Camat dan Lurah Diminta Netral di Pemilihan Ketua RT/RW

admin
admin
Share
4 Min Read
SHARE

Makassartoday. com, Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025, yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/2025).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menekankan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.

Periklanan
Ad imageAd image

Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen, antara lain LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).

Seluruh laporan ini, kata dia, menjadi indikator capaian penyelenggaraan pemerintahan yang akan dinilai oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.

“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, seluruh program pemerintah harus diawali dengan pemenuhan belanja wajib pada enam sektor tersebut sebelum diarahkan pada visi–misi Wali Kota.

12Next Page

You Might Also Like

Wali Kota Makassar Rajut Sinergi dengan Masyarakat Lewat Salat Subuh

Makassar Raih Skor 4,17 di IDSD 2025, Lampaui Rata-rata Nasional dan Provinsi

Pemkot Makassar Siapkan Rp73 Miliar untuk THR ASN, Anggaran Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Luwu Timur Sulawesi Selatan

Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Instruksikan Siswa PAUD hingga SMP Belajar Daring 25-28 Februari 2026

TAGGED: Munafri Arifuddin, Pemilihan RT/RW, Pemkot Makassar
admin November 24, 2025 November 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article AVOCE CELEBES Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial Bersama Ratusan Ojol di Makassar
Next Article Puluhan Pegawai Kontrak Perumda Parkir Makassar Jalani Asement Peningkatan SDM 
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

OJK Turun Tangan Bahas Klaim Asuransi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025
Metro Februari 26, 2026
Wali Kota Makassar Rajut Sinergi dengan Masyarakat Lewat Salat Subuh
Metro Februari 26, 2026
KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai
Nasional Februari 26, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Kamis 26 Februari 2026: Cek Jam Magrib Kemenag Sekarang
Religi Februari 26, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?