By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai
Nasional

KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai

admin
admin
Share
2 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan tahun 2026. Sebagai instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, pelaporan harta kekayaan ini diharapkan dapat dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Penyelenggara Negara yang berstatus sebagai Wajib Lapor dapat melakukan pengisian dan penyampaian laporan secara daring melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penyesuaian Ketentuan Surat Kuasa (E-Materai) Ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Lapor pada periode pelaporan tahun ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, KPK memberlakukan penyesuaian terkait penggunaan materai elektronik (e-materai) dalam penyampaian Surat Kuasa LHKPN.

Berbeda dengan prosedur sebelumnya, kini Wajib Lapor tidak perlu lagi mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPK. Setelah Surat Kuasa diprint, ditandatangani, dipindai (scan), dan dibubuhkan e-materai, Wajib Lapor cukup mengunggahnya langsung ke situs elhkpn.kpk.go.id.

Periklanan
Ad imageAd image

Siapa Saja yang Terkena Penyesuaian Ini? Penyesuaian aturan penggunaan e-materai ini berlaku bagi kategori Wajib Lapor berikut:

Wajib Lapor yang baru pertama kali melaporkan LHKPN.
Wajib Lapor yang belum melengkapi Surat Kuasa pada periode sebelumnya.
Wajib Lapor yang memiliki anak tanggungan baru dan wajib melengkapi Surat Kuasa bagi anak tersebut.
Wajib Lapor yang perlu melakukan perbaikan data pribadi, seperti NIK, nama, atau tempat tanggal lahir.

KPK mengimbau agar para Penyelenggara Negara tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari kendala teknis pada sistem. Transparansi harta kekayaan merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi dan pembangunan integritas nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, para Wajib Lapor dapat mengakses panduan di situs resmi KPK atau mengikuti akun media sosial resmi @official.kpk.

You Might Also Like

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

TAGGED: KPK
admin Februari 26, 2026 Februari 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Kamis 26 Februari 2026: Cek Jam Magrib Kemenag Sekarang
Next Article Wali Kota Makassar Rajut Sinergi dengan Masyarakat Lewat Salat Subuh
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?