Makassartoday.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanyakan beberapa hal kepada Ahli Hukum Pidana dari Universita Pancasila (UP), Agus Surono yang dihadirkan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus korupsi Kementan pada Rabu, (12/6/2024).
“Kalau negara bangsa dalam situasi darurat, warning PPB mengatakan ‘ada kerawanan pangan dunia,’ kemudian ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama Negara,” ujar SYL.
“Apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan, alasan untuk melakukan langkah pembenaran?”
“Saya siap dihukum, cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional,” lanjut SYL.
“Bapak adili saya saat Indonesia lagi normal. Sementara ‘pendekatan’ yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 jiwa yang terancam dan semua bisa selesai. Maafkan saya,” ucap SYL.
“Oleh karena itu katakanlah kalau ada yang mengatakan perintah, kalau bawahan tidak melakukan dia harus diganti, kan ada komisi ASN ada komisi PTUN ada komisi Ombudsman yang ada tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu atau minimal. Maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya. Kalau dia tidak menanyakan, karena seragam ini jawaban (saksi), seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa tidak konsul sama saya dan selalu saja ada katanya, tidak pernah dengar langsung sama saya,” urai SYL.
SYL pun menanyakan apakah hal tersebut merupakan pendekatan delik pidana ataukah hal tersebut masih perlu dikaji lebih jauh.
“Apakah ini masuk pertanggungjawaban pidana ke saya sebagai pimpinan ataukah ini sesuatu yang katakanlah yang harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu, sorry,” kata SYL.
“Mohon izin yang mulia, intinya yang ingin saya tegaskan dan ingin sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukah bawahan bapak itu tadi saya sudah sampaikan faktanya, bahwa ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan itikat baik maka ini sudah bergeser, tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang saksi ahli Agus Surono.
“Sebaliknya, kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan, A itu menjadi B misalkan, tidak sesuai dengan itikad baik tadi maka begeser perintah tadi menjadi pertanggungjawaban bawahan. Demikian yang mulia,” terang Agus Surono.
Editor: Ibrahim