Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah membuka pelayanan administrasi pajak di beberapa kantor Kecamatan di Makassar.
Sejumlah kantor kecamatan yang telah menyediakan layanan administrasi pajak daerah antaralain, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Tamalanrea.
“Pelayanan yang ada di lima kecamatan tersebut bisa melayani seluruh warga Kota Makassar,” kata Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Muh Fuad Arfandi, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Makassar
Palayanan di Kantor Kecamatan ini sebagai upaya Bapenda Kota Makassar dalam memudahkan para wajib pajak melakukan adminisitrasi pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya pengurusan administrasi PBB, pendataan dan pendaftaran wajib pajak serta informasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kota Makassar.
Bapenda Makassar juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(ADV)