By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Makassar
Bisnis

Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Makassar

admin
admin
Share
4 Min Read
Banner aplikasi Pakintaki./Foto : tangkap layar @BapendaMakassar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Makassar. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Makassar:

Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Makassar:

  1. PBB P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  1. Pajak Air Bawah Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Periklanan
Ad image
  1. Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

  1. Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,

  1. Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

  1. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  1. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

  1. Pajak Parkir

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pentingnya Membayar Pajak Daerah

Pembayaran pajak daerah sangat penting karena:

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Pajak yang dipungut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Menjamin Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pendapatan pajak yang cukup, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program kesejahteraan sosial. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pajak daerah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang mendukung aktivitas ekonomi, seperti jalan, pasar, dan kawasan industri.

Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat berperan dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih baik dan sejahtera.

(ADV)

You Might Also Like

Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir

PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025

Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Sulawesi Tenggara untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan

PLN Mobile Run 2025 Usung Tema ‘Energi Ramah Lingkungan Demi Kebaikan’

TAGGED: Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, Pemkot Makassar
admin Juni 16, 2024 Juni 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BK DPRD Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Komisi A dalam Seleksi Komisioner KPID
Next Article SYL Ajukan Sejumlah Pertanyaan ke Saksi Ahli Hukum Pidana UP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Penumpang KM Tidar Hilang Usai Diduga Terjun ke Laut
Sulsel Mei 19, 2025
Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir
Sulsel Mei 19, 2025
PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?