Makassartoday.com, Makassar – Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Makassar. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Makassar:
Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Makassar:
- PBB P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pajak Air Bawah Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
- Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,
- Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
- BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pentingnya Membayar Pajak Daerah
Pembayaran pajak daerah sangat penting karena:
Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Pajak yang dipungut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Menjamin Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pendapatan pajak yang cukup, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program kesejahteraan sosial. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pajak daerah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang mendukung aktivitas ekonomi, seperti jalan, pasar, dan kawasan industri.
Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat berperan dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih baik dan sejahtera.
(ADV)