By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare
Sulsel

Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare

admin
admin
Share
2 Min Read
Kawasan hutan lindung Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan./Foto:int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar — Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menilai penyusutan kawasan hutan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam sepuluh tahun terakhir sebagai ancaman serius bagi daya dukung lingkungan Sulawesi Selatan.

Ia menyebut, sepanjang 2015–2025 sekitar 16.250 hektare kawasan hutan Gowa dilepaskan statusnya menjadi bukan kawasan hutan, terutama setelah terbitnya SK Menteri LHK Nomor 362 Tahun 2019. Sebelumnya, luas kawasan hutan Gowa berada pada kisaran 61.000 hingga 66.000 hektare.

“Ini bukan fluktuasi data, tetapi perubahan kebijakan yang menghilangkan fungsi ekologis secara permanen,” kata Achmad Yusran, Sabtu (13/11/2025).

Menurutnya, pelepasan sekitar 1.852 hektare pada 2021–2022 dengan alasan kepastian hukum tidak boleh mengabaikan dampak ekologis jangka panjang. Meski ada program TORA seluas 5.626 hektare pada 2020 dan reboisasi, upaya tersebut dinilai belum sebanding dengan laju kehilangan kawasan hutan.

Periklanan
Ad imageAd image

Ia mengingatkan, dengan luas wilayah Gowa sekitar 1.883 kilometer persegi, penurunan proporsi hutan berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial-ekologis.

“Hutan di kabupaten Gowa tidak hilang karena bencana, tetapi karena keputusan kebijakan. Dengan pelepasan kawasan hutan, adalah cara paling rapi untuk memindahkan risiko ekologis dari negara ke rakyat,” jelas Yusran.

Penataan batas tanpa keberpihakan ekologis hanya melegitimasi penyusutan hutan secara sah. Apalagi, ketika status hutan dihapus, yang diwariskan bukan pembangunan, tetapi kerentanan.

Achmad Yusran juga mengaitkan penyusutan kawasan hutan di Gowa dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di kawasan sekitarnya, termasuk banjir di Gowa dan Maros.

“Gowa adalah daerah hulu. Ketika kawasan hutannya dilepas dan dialihfungsikan, maka wilayah hilir seperti Maros dan Makassar akan menanggung dampaknya,” ujarnya.

Menurutnya, banjir yang berulang tidak bisa lagi dipahami semata sebagai fenomena cuaca ekstrem. “Curah hujan memang meningkat, tetapi kerusakan daerah tangkapan air akibat alih fungsi hutan memperparah dampaknya,” kata dia.

Forum Komunitas Hijau menilai, tanpa moratorium pelepasan kawasan hutan dan evaluasi kebijakan tata ruang, bencana akan terus berulang dan biaya sosial-ekologisnya ditanggung masyarakat.

(**)

You Might Also Like

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Bernostalgia, Bupati Syaharuddin Alrif Tutup Safari Ramadan di Masjid Tempatnya Pernah Jadi Imam Tarawih

Lebaran Lebih Awal, Sejumlah Jemaah di Makassar Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Dua Lokasi di Sulsel Jadi Titik Penentu Idul Fitri 2026

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, focus, Ilegal logging, Pemkab Gowa
admin Desember 13, 2025 Desember 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Parkir Liar Disoal, Dewan Minta Pintu Masuk Terowongan Ramayana MP Ditutup
Next Article Fatma Wahyuddin Dorong DPW Makassar Hadirkan Program Searah Kebijakan Pemkot
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Nasional Maret 19, 2026
Ikuti Edaran Mendagri, Appi Open House di Balaikota Hanya Hari Pertama Idulfitri
Metro Maret 19, 2026
Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret
Nasional Maret 19, 2026
Bernostalgia, Bupati Syaharuddin Alrif Tutup Safari Ramadan di Masjid Tempatnya Pernah Jadi Imam Tarawih
Sulsel Maret 19, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?