Makassatoday.com, Makassar – Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh maraknya aksi perampasan kendaraan milik warga yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel).
Kejadian tersebut kerap terjadi di jalan raya dan sering berujung adu mulut hingga perselisihan antara matel dan pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Menanggapi fenomena tersebut, seorang perwira polisi, Kombes Pol Manang Soebeti yang akrab disapa warganet sebagai Pak Bray, mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik matel di lapangan.
Menurutnya, terdapat aplikasi ilegal yang diduga menjadi alat utama para matel untuk melacak data debitur kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang secara terbuka mempertanyakan pengawasan terhadap aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?” tulis Manang dalam keterangan unggahannya.
Ia menilai keberadaan aplikasi tersebut sangat berbahaya karena memuat data sensitif milik debitur kendaraan.
“Sangat berbahaya, data debitur kendaraan ada di sana semua,” lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Manang membeberkan lebih jauh soal aplikasi yang diduga ilegal itu melalui sebuah cuplikan video.
Perwira menengah Polri yang lama berkecimpung di bidang reserse ini menyebut aplikasi tersebut beredar luas di platform digital dan dapat diakses oleh siapa saja.
“Gawat ternyata, ada aplikasi matel yang bisa didownload dan secara terbuka dan berbayar oleh siapapun,” ungkap Manang.
